Istilah Akuakultur atau budidaya perairan belum dikenal secara meluas dikalangan masyarakat. Masyrakat pada umumnya masih menganggap perikanan identik dengan penangkapan ikan dilaut. Selain itu, akuakultur sering kali dianggap sebagai kegiatan rumah tanggan dan dimasukkan sebagai wahana untuk memenuhi pangan sehari-hari. Anggapan itu sering terjadi pada budidaya ikan di kolam-kolam air tawar yang kebanyakan merupakan lahan-lahan perkarangan dengan luasan lahan yang sempit.
Dewasa ini, terdapat bermacam-macam definisi tentang akuakultur. Namun demikian, definisi tersebut masih bersifat parsial, belum mencakup berbagai aspek terkait dengan kegiatan akuakultur sebagai suatu usaha. Define yang diberikan oleh Komisi Akuakultur (Aquaqulture Steering Commite) FAO pada tahun 1998, misalnya hanya menyatakan bahwa akuakultur adalah budidaya jasad perairan termasuk ikan, kerang-kerangan, udang-udangan dan tanaman air. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan budidaya dalam definisi tersebut adalah berupa intervensi dalam proses pemeliharaan untuk peningkatan produksi, seperti penebaran, pemberian pakan, pemberantasan hama dan penyakit, serta yang lainnya (van Houtee et al.,1998). Definisi tersebut hanya bertitik berat pada aspek teknis-biologis.
Definisi lain yang diberikan Avault (1996) yang sudah mencakup aspek komersial akuakultur adalah sebagai berikut : budidaya perairan atau akuakultur adalah budidaya tumbuhan dan hewan yang dilakukan di lingkungan perairan tawar, payau, dan laut dengan tujuan komersial. Avault juga memberi batasan akuakultur sebagai suatu kegiatan budidaya dimana hasil panen yang dapat diprakirakan, dapat dikelola dan ditumbuhkan. Dalam perairan yan dimiliki atau disewa. Dengan demikian, didalam definisi tersebut belum termasuk merawat/memelihara ikan dalam akuarium tawar ataupun laut sebagai kegemaran (hobi) atau kegiatan konservasi.
0 komentar:
Posting Komentar